Perbedaan Antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta

Perbedaan Antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta - Terkadang kita mendengar hal ini : Hak Paten, Merek dan Hak Cipta. Sebenarnya apa bedanya dari ketiganya ? Bukankah antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta itu sama ? Ketiganya berbeda. Agar lebih paham silakan baca terus
Perbedaan Antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta - Terkadang kita mendengar hal ini : Hak Paten, Merek dan Hak Cipta. Sebenarnya apa bedanya dari ketiganya ? Bukankah antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta itu sama ? Ketiganya berbeda. Agar lebih paham silakan baca terus

Perbedaan Antara Hak Paten, Merek dan Hak Cipta

Hak Paten

Kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 makna Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Kalau diterjemahkan kurang lebih bahwa ruang lingkup dari paten sendiri di industri kreatif yang berbasiskan teknologi, seperti lisensi software. Dan paten ini memiliki batasan daerah atau wilayah. Misalnya saja hak cipta software ini hanya berlaku di Indonesia dan tidak berlaku di negara lain. Begitulah contoh dari hak paten.

Merek

Merek merupakan sebuah logo, simbol atau nama yang diasosiasikan dengan produk atau jasa menimbulkan suatu kesatuan antara produk dan merek tersebut. Merek sendiri terbagi menjadi 3 jenis yakni Merek Dagang, Merek Jasa dan juga Merek Kolektif. Adapun fungsi dari merek ini adalah sebagai tanda pembeda untuk membedakan antara hasil produk yang dihasilkan dari seseorang ataupun perusahan dengan produk orang lain.

Merek juga bisa dimanfaatkan sebagai tanda promosi agar orang lain mudah ingat dengan produk tertentu. Merek ruang lingkupnyya lebih luas dari pada hak paten. Jika ada orang yang memalsukan atau meniru bisa saja orang tersebut dikenakan sangki. Kebanyakan adalah meniru merek yang sudah terkenal agar produknya laris dipasaran. Hal ini tidak boleh dilakukan karena melanggar undang-undang.

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta ini lebih cenderung ke sisi seni maupun sastra misalnya saja hak cipta lagu, lukisan dan sebagainya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Tujuan dari hak cipta sendiri adalah mencegah orang lain membuat suatu karya yang sama dengan yang sudah memiliki hak cipta tersebut.

Begitulah perbedaan antara Hak Paten, Merek dan juga Hak Cipta. Jika masih kebingungan cobalah baca lagi, semoga saja dapat memahamkan.