Apa itu Honoris Causa

Apa itu Honoris Causa - Pernahkah anda mendengar tentang Honoris Causa ? Honoris Causa merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang tanpa perlu mengikuti pendidikan yang sesuai yang untuk mendapatkan gelar tersebut. Gelar Honoris Causa ini setara dengan S3 yakni Doktor.
Apa itu Honoris Causa - Pernahkah anda mendengar tentang Honoris Causa ? Honoris Causa merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas kepada seseorang tanpa perlu mengikuti pendidikan yang sesuai yang untuk mendapatkan gelar tersebut. Gelar Honoris Causa ini setara dengan S3 yakni Doktor.

Apa itu Honoris Causa


Pihak Universitas tidak sembarangan memberikan gelar ini karena orang mendapatkan gelar ini merupakan orang yang dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Bagi seseorang yang telah mendapatkan gelar Honoris Causa ini boleh mencantumkan gelar Doktor di namanya, namun harus ada perbedaan dengan gelar doktor biasa (S3). Jika doktor biasa dicantumkan Dr. XXXXX maka untuk Honoris Causa ini dicantumkan dengan Dr. H.C XXXXX. Dan perlu di ingat bahwa tidak ada gelar honoris causa yang berupa gelar profesor honoris causa. Mungkin lain kali akan saya jelaskan mengenai gelar profesor tersebut.

Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar honoris causa ini, hanya perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syaratlah yang dapat memberikan gelar honoris causa ini. Lalu apa saja syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar honoris causa ini, silakan disimak yang di ambil dari wikipedia :
  • Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor,
  • Memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar, dan
  • Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada poin kedua.

Adapun kriteria bagi jasa dan atau karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia sehingga penggagas/pelakunya dapat menerima gelar Doktor Kehormatan ialah karya atau jasa yang :
  • Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
  • Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
  • Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya,
  • Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan
  • Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.