7 Tips Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS

7 Tips Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS - Sudah wajar jika para pegawai honorer ingin menjadi PNS karena gaji dari PNS lebih besar dari pada pegawai honorer.
7 Tips Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS - Sudah wajar jika para pegawai honorer ingin menjadi PNS karena gaji dari PNS lebih besar dari pada pegawai honorer. 

7 Tips Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS

Menjadi PNS bukanlah hal mudah. Karena harus melalui test dan juga syarat tertentu. Sebelum menjadi PNS biasanya mereka menjadi pegawai honorer dengan harapan ke depannya bisa diangkat menjadi PNS.

Bagi yang masih honorer baca tips berikut agar bisa menjadi PNS. Apa saja tipsnya, monggo disimak :

1. Tips Pertama Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS merupakan tenaga honorer yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 joPP Nomor: 43 Tahun 2007.

2. Tips Kedua Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS

Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan tenaga honorer ini terbagi dalam Kategori I (KI) dan Kategori II (KII). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk Kl pada 31 Agustus 2010 sedangkan KII pada 31 Desember 2010.

3. Tips Ketiga Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS


Yang membedakan antara KI dengan KII, yakni Kl merupakan tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibiayai dari APBN/APBD sedangkan KII dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll). Tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni:
  1. Bekerja di instansi pemerintah.
  2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas.
  3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
  4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk KI).
  5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

4. Tips Keempat HRahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS


Terhadap data Kl sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data KII yang sudah diterima BKN; belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.

5. Tips Kelima Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS


Apabila PP tetang tenaga honorer telah ditetapkan,bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Iain-lain.

6. Tips Keenam Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS


Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat dilihat di website MENPAN-RB (www.menpam.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)

7. Tips Ketujuh Rahasia Agar Pegawai Honorer Cepat Menjadi PNS


Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait tenaga honorer, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.

Semoga bermanfaat dan terima kasih. Dan semoga cepat menjadi PNS yang jujur dan dapat mengemban amanah.