Jalan Raya Rusak, Salah Siapa ?

Jalan Raya Rusak, Salah Siapa ? Penanggungjawab Kerusakan Jalan Raya dan pembagian jenis jalan berdasarkan fungsi dan juga adminitrasi pemerintah
Jalan Raya Rusak, Salah Siapa ? - Beberapa waktu yang lalu banyak teman di sosial media share tentang foto jalanan yang rusak. Alasan mereka memfoto dan share di sosial media adalah karena agar pemerintah segera memperbaiki jalan raya yang rusak tersebut.

Boleh saja mengaspirasikan suara rakyat ke pemerintah menggunakan sosial media. Namun hal yang paling dasar kepada pemerintah mana kita mengaspirasikan suara rakyat. Begitu juga terkait masalah jalan raya yang rusak, siapa penanggung jawabnya, apakah pemerintah kota/kabupaten, apakah pemerintah provinsi atau malah pemerintah pusat. Sekarang mari kita bahas jenis jalan dan penanggung jawabnya. 

Jalan Raya Rusak, Salah Siapa ?

Pengelompokan Jalan Berdasar Fungsi


Jalan Arteri

Jalan arteri adalah jalan umum yang fungsinya lebih pada pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh perjalanan jauh, oleh karenanya biasa berkecepatan tinggi.

Jalan Kolektor

Jalan Kolektor merupakan yaitu jalan raya yang berfungsi melayani kendaraan dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan melaju tentu juga sedang.

Jalan Lokal

Jalan lokal merupakan jalan raya yang digunakan demi melayani kendaraan lokal di suatu tempat, ciri perjalanannya pun adalah jarak dekat, sementara kecepatannya juga rendah.

Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan adalah jalan raya yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan yang perjalanannya berjarak dekat, dan kecepatannya rendah.

Freeway dan Highway

Jenis jalan ini merupakan dua jenis jalan yang posisinya diatas jalan arteri

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Administrasi Pemerintah


Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009. Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jalan Nasional

Jenis jalan ini merupakan jenis jalan yang merupakan menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jadi penanggung jawab jenis jalan ini adalah pemerintah pusat.

Jalan Provinsi 

Jalan Provisi merupakan jenis jalan yan menghubungkan antara kota/kabupaten dalam suatu provinsi. Penanggung jawabnya adalah pemerintah tingkat provisi.

Jalan Kabupaten 

Untuk jenis jalan kabupaten ini merupakan jalan yang menghubungkan antar kecematan atau daerah dalam sautu kabupaten. Jenis jalan ini penanggung jawabnya adalah pemerintah daerah kabupaten setempat.

Jalan Kota

dikutip dari wikipedia jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Penanggung jawab jenis jalan ini adalah pemerintah kota tersebut.

Jalan Desa 

Jenis jalan ini merupakan jenis jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Penanggung jawabnya adalahh pemerintah desa setempat. 

---

Sekarang sudah tahu bukan siapa penanggung jawab jalan. Jadi intinya setiap tingkat pemerintahan memiliki kewenangan untuk memperbaiki, memelihara infrastruktur jalan raya. Kalau pemerintah daerah kabupaten memperbaiki jalan nasional sepertinya itu melanggar aturan. Walaupun itu baik, ya boleh saja, namun harus ada prosedur dan juga izin. 

Dan juga dana untuk memperbaiki tersebut cukup. Karena untuk memperbaiki jalan rusak tersebut butuh dana yang tidak sedikit loh. Apalagi kalau berlubang, kontraktor tidak akan mau melakukan pengaspalan langsung. Biasanya akan diratakan atau menutup lubang terlebih dahulu baru di aspal total. Karena kontraktor menggarap jalan berdasarkan ketebalan, panjang dan juga lebar. Sekian dulu tentang Jalan Raya Rusak, Salah Siapa ? Jangan lupa share ya.