Fikih Ciblon - Hukum Buang Hajat Dalam Air - Syari’at adalah panduan untuk menetapi tingkah yang paling patut
dalam setiap situasi atau aktifitas. Kepatutan itu ditimbang terkait
hubungan antara manusia dengan tuhannya dan dengan sesamanya. Dalam
sudut pandang ini, syari’at lebih merupakan “alat bantu” ketimbang “palu
vonis”. Yakni membantu manusia untuk mencapai kebaikan, bukannya
menghakimi.
Larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat ditempat
terbuka, misalnya, mengandung pertimbangan kepatutan terkait kemuliaan
kiblat. Tapi tidak berarti kepentingan pragmatis selamanya diabaikan.
Seseorang bertanya kepada As Sya’bi (Abu ‘Amr ‘Amir bin Syarahil bin ‘Abdi Dzi Kubar Al Humairi –seorang faqih dari kalangan tabi’in),
“Kalau aku mandi di sungai kemudian sekalian buang hajat didalamnya, bolehkah menghadap atau membelakangi kiblat?”
Jawaban Asy Sya’bi:
“Menghadaplah kearah pakaianmu kau letakkan, supaya tidak dicolong orang!”
Sumber : http://teronggosong.com