Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa - Bersiwak atau menggosok gigi berhukum sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw. “Dari
Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata:”Seandainya aku
tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan
mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Dalam hadis tersebut Rasulullah saw. sangat menekankan bagi umatnya
untuk memperhatikan kebersihan mulutnya dengan cara bersiwak atau
menggosok gigi. Lalu bagaimana hukumnya bersiwak atau menggosok gigi
bagi orang yang berpuasa?
Di kalangan ulama’ terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan
bahwa bersiwak atau menggososk gigi itu berhukum sunnah setiap waktu
dan dalam keadaan apapun. Dasar mereka adalah keumuman hadis riwayat Abu
Hurairah di atas, yakni Rasulullah saw. menekankan bersiwak atau
menggosok gigi untuk semua umatnya baik ketika berpuasa ataupun tidak.
Dalil lainnya adalah hadis fi’li Rasulullah Saw. yang disampaikan oleh Amir
bin Rabi’ah ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi saw. bersiwak
sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung
jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi). Selain itu mereka juga mendasarkan pada riwayat Aisyah ra.: “Dari Nabi saw.: Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”
Pendapat pertama ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ diantaranya
adalah imam al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Hal ini ditunjukkan
ketika beliau memberikan judul bab “Menggunakan siwak kering dan siwak basah bagi orang yang berpuasa.” Lalu beliau mencantumkan hadis di atas riwayat Amir, Aisyah serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid: “Bahwasannya
Nabi Saw. tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selain nya
(yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak
kering). Menurut imam ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari
judul imam al-Bukhari ini mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat
yang mengatakan bahwa makruh bersiwak basah seperti malikiyyah dan as
sya’bi. Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn sirrin yang
mengatakan bahwa siwak basah itu sama halnya dengan berkumur (yang tidak
akan membahayakan puasa asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan).
Pendapat kedua adalah ulama’ yang mengatakan bahwa bersiwak itu
berhukum makruh bagi orang yang berpuasa ketika setelah tergelincirnya
matahari atau waktu siang hari. Adapun dasar mereka adalah hadis Nabi
Saw. “…., Demi dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh bau
aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt.
daripada aroma parfum kasturi (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut ulama’ dari golongan ini berpendapat bahwa waktu
siang itu saat dimana bau mulut berubah, dan di saat ini Allah Swt.
sangat memuliakan orang yang berpuasa, bahkan aroma mulutnya lebih wangi
daripada parfum kasturi.
Maka keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih afdhal
dari pada bersiwak. Seperti halnya orang yang mati syahid, mandi bagi
mereka tidak lagi wajib baginya, bahkan tidak boleh karena menjaga
tetapnya darah ditubuh mayyit itu sebagai saksi dihadapan Allah Swt.
Padahal menurut Ulama pendapat pertama bahwa aroma wangi mulut orang
yang berpuasa dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak, maka
mereka membolehkan bersiwak pada siang hari bagi orang yang sedang
berpuasa.
Demikian hukum bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa.
Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’ dengan dasar masing-masing
yang mereka pegang. Namun pada intinya dari kedua pendapat tersebut,
tidak ada yang mengharamkan bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang
berpuasa, yakni hanya pada titik kemakruhan saja. Wa Allahu A’lam.
Sumber : Islami Co
Sumber : Islami Co