Hukum Sholat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rokaatnya

Hukum Sholat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rokaatnya - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum shalat Tarawih, dan berapakah jumlah rakaatnya?
Hukum Sholat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rokaatnya

Hukum Sholat Tarawih dan Berpakah Jumlah Rokaatnya



Pertanyaan
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum shalat Tarawih, dan berapakah jumlah rakaatnya? 

Jawaban 

Shalat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kitab Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu malam shalat di masjid. Orang-orangpun ikut shalat bersama beliau. Malam berikutnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dan orang-orang yang mengikuti semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau ke empat tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar mengimami mereka. Ketika memasuki pagi hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :  “Aku telah melihat apa yang telah kalian kerjakan. Dan tidak ada yang menghalangiku dari keluar mengimami  kalian kecuali karena aku takut hal ini diwajibkan atas kalian”. Persitiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan.

Sedangkan jumlahnya adalah sebelas rakaat.

كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَقَالَتْ مَاكَانَ يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً


Berdasar riwayat dalam shahihain dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya beliau ditanya tentang shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bulan Ramadhan? Aisyah Radhiyallahu anhuma menjawab : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak melebihi dari sebelas rakaat baik dalam bulan ramadhan ataupun selainnya.[1]

Jika melakukan shalat tiga belas rakaat, juga tidak masalah, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. “Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at” yaitu  shalat malam riwayat Bukhari.[2]

Jumlah sebelas rakaat, jelas bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muwaththa’ dengan sanad yang paling shahih.[3] 

Jika lebih daripada itu maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang shalat malam, beliau bersabda : “dua rakaat dua rakaat”. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.

Riwayat dari para salaf tentang  jumlah rakat bermacam-macam. Tapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebelas ataupun tiga belas rakaat.

Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan baha Nabi dan para Khulafaur Rasyidin melakukan shalat 23 rakaat. Bahkan jelas riwayat dari Umar Radhiyallahu anhu adalah 11 rakaat. Dimana beliau Radhiyallahu anhu memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari Radhiyallahu anhuma untuk mengimami manusia dengan 11 rakaat.[4] 

Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang Umar Radhiyallahu anhu kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan  kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rakaat. Bahkan yang nampak tidaklah demikian. Telah disebutkan di muka perkataan Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebihdari sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan ataupun bulan lainnya.

Adapun ijma’ para sahabat Radhiyallahu anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (dalil). Karena diantara mereka ada Khulafaur Rasyidin yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baik generasi dari ummat ini.

Ketahuilah bahwa perbedaaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih dan yang lainnya yang memang terbuka padanya pintu ijtihad maka tidak seyogyanya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang hal itu. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah bagusnya perkataan salah seorang ahli ilmu saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya : “Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang diperbolehkan berijtihad”.

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla untuk semuanya saja agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada, Qosdi Ridwanullah, Penerbita Pustaka Arafah]
_______
Footnote

[1] HR Bukhari “Kitab Tahajjud” bab Shalat Malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1147) dan Muslim Kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Malam (125)

[2] Dalam kitab Tahajjud bab : Bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (1137) dan Muslim dalam Shalat Musafir, bab Doa dalam shalat malam (764)

[3] Dalam “Shalat” bab Tentang Shalat malam bulan Ramadhan 1/110 (280)

[4] HR Malik dalam “Shalat” Bab Riwayat tentang shalat bulan Ramadhan (280)



Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Sumber: https://almanhaj.or.id/6887-hukum-shalat-tarawih-dan-berapakah-jumlah-rakaatnya.html