Hukum Mewarnai Atau Mengecat Rambut Dalam Islam

Hukum Mewarnai Atau Mengecat Rambut Dalam Islam - Dalam Islam segala aspek kehidupan telah diatur. Termasuk dalam hal urusan penampilan. Salah satu urusan penampilan ini adalah dalam hal mengecat rambut. Bagaimanakah hukum mengecat atau mewarnai rambut dalam Islam, berikut ulasan mengenai hukum mengecat atau mewarnai rambut dalam agama Islam.
Hukum Mewarnai Atau Mengecat Rambut Dalam Islam - Dalam Islam segala aspek kehidupan telah diatur. Termasuk dalam hal urusan penampilan. Salah satu urusan penampilan ini adalah dalam hal mengecat rambut. Bagaimanakah hukum mengecat atau mewarnai rambut dalam Islam, berikut ulasan mengenai hukum mengecat atau mewarnai rambut dalam agama Islam. 

Hukum Mengecat Atau Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Atau Mengecat Rambut Dalam Islam

 


Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mengecat rambut ? Warna apa yang boleh ? Syukran

Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diingat bahwa Allâh Azza wa Jalla menciptakan rambut kita sebagai anugerah yang harus disyukuri. Namun bila rambutnya telah memutih menjadi uban maka syariat memerintahkan kita untuk mengecat rambut atau menyemirnya dengan warna selain hitam. Hal ini dapat dilihat dengan adanya  perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelisihi ahli kitab dalam masalah uban, seperti dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ


Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits ini menunjukkan bahwa menyemir uban termasuk suatu yang disyari’atkan dalam agama kita[1]. ,

Namun warna apa yang dibolehkan dalam syari’at Islam ? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم


Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” [HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang terbaik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya kecuali warna hitam. Sebab ada larangan menyemir dengan warna hitam sebagaimana dalam hadits Jâbir Radhiyallahu anhu , dia berkata, ”Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhâfah Radhiyallahu anhu (ayah Abu Bakar Radhiyallahu anhu ) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ


Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam. [HR. Muslim].


Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ


Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” [HR. Abu Dâwud no 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Syaikh Muhammad bin Shâleh al-Utsamin rahimahullah pernah ditanya mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah itu diperbolehkan ?

Beliau rahimahullah menjawab :

Aku katakan bahwa menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”

Juga dalam masalah ini ada dalil yang terdapat dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Kemudian yang bertanya kembali berkata, “Apakah tetap tidak boleh kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya ?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. [Liqâ’ al-Bâbil Maftûh, 1/5]

Syaikh Shaleh bin Fauzân bin ‘Abdillah al-Fauzân hafizhahullâh mengatakan, “Adapun mengenai seorang wanita yang mewarnai rambut kepalanya padahal masih berwarna hitam dengan warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupaiorang kafir).” [Tanbihât ‘ala Ahkâmin Takhtashshu bil Mu’minât, hlm. 14,  Dârul ‘Aqîdah]

Jika kita melihat dari dua penjelasan Ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat, misalnya karena sudah beruban, maka pada saat itu dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini tidak diperbolehkan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1432H/2011M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote

[1] Lihat Perkataan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas
Sumber: https://almanhaj.or.id/4884-mengecat-rambut.html