Makna "Agomo Iku Noto Apike Koyo Opo"

Makna "Agomo Iku Noto Apike Koyo Opo" - Abah KH. ABDUL GHOFUR, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan dan Mustasyar PWNU Jawa Timur sering mengajarkan kepada para santrinya : "Agomo iku Noto Apike Koyok Opo"
Makna "Agomo Iku Noto Apike Koyo Opo" - Abah KH. ABDUL GHOFUR, pengasuh Pondok Pesantren  Sunan Drajat Lamongan dan Mustasyar PWNU Jawa Timur sering mengajarkan kepada para santrinya : "Agomo iku Noto Apike Koyok Opo"

Makna "Agomo Iku Noto Apike Koyo Opo"


Dalam kalimat beliau: “Agomo iku noto, apike koyok opo“. Memiliki arti “Agama itu mengatur bagusnya bagaimana”. Hukum yang mengenai beberapa kasus dapat berubah status hukumnya. Dengan tujuan mengatur bagusnya bagaimana. Seperti beberapa contoh kasus, misalnya: bank, amputasi, operasi caesar, dan foto.

Bank, hukum mulanya tentu haram karena mengandung unsur riba. Tetapi menurut beliau, kalau tidak ada Bank maka kehidupan dunia tidak dapat berjalan. Bisakah Anda membayangkan jika di dunia ini tidak ada bank? Segala sesuatu akan menjadi ribet dan tatanan dunia akan kacau. Sehingga hukum adanya Bank menjadi diperbolehkan.

Amputasi juga sebenernya haram pada dasarnya. Akan tetapi apabila tidak dilakukan maka akan lebih membahayakan, sehingga malah menjadi suatu keharusan untuk dilakukan.

Begitu pula dengan operasi caesar. Hukum awalnya adalah haram. Akan tetapi jika tidak dilaksanakan malah mengancam keselamatan sang bayi atau ibunya. Sehingga hukumnya berubah menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Hukum adanya foto sebenarnya adalah haram. Sesuai dengan Hadits Nabi yang melarang menggambar atau menciptakan patung dari makhluk ciptaan Tuhan yang bernyawa. Namun adanya foto membuat kehidupan di dunia dapat berjalan dengan lancar, maka hukum berfoto, mencetak foto, dan menyimpannya menjadi halal.

Yang perlu diingat pepatah “Agomo noto, apike koyok opo” ini janganlah disalahgunakan untuk menghalalkan atau menyepelekan hukum perkara-perkara lainnya. Tentunya pepatah ini hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu. Kemudian, yang boleh menerapkannya adalah hanyalah Ulama’ lewat fatwa atau keputusan muktamar melalui kajian Al Qur’an, As-Sunnah (Hadits), Ijma’, dan Qiyas yang mendalam.

Semoga beliau selalu sehat panjang umur & barokah. Amin Ya Allah

Sumber : MuslimModerat Net