Hukum Ejakulasi di Luar Rahim karena Takut Hamil

Hukum Ejakulasi di Luar Rahim karena Takut Hamil - Hukum mengeluarkan air mani diluar rahim

Hukum Ejakulasi di Luar Rahim karena Takut Hamil


Assalamu ‘alaikum wr. wb. 
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sejumlah cara dilakukan banyak pasangan suami-istri untuk menghindarkan diri dari kehamilan mengingat konsekuensinya bila anak bertambah. Untuk itu banyak orang mengikuti program KB dengan konsumsi pil, vasektomi atau tubektomi, penggunaan kondom, hubungan dengan sistem kalender. Tetapi ada juga pasangan suami-istri yang mencegah kehamilan dengan melakukan ejakulasi di luar rahim. Mohon penjelasan agama perihal ini. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sunardi/Surabaya). 


Hukum Ejakulasi di Luar Rahim karena Takut Hamil


Jawaban 
Assalamu ‘alaikum wr. wb. 
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pada hakikatnya penciptaan manusia atau makhluk hidup secara umum bergantung pada kehendak Ilahi. Sementara hubungan suami-istri hanyalah sebab dari penciptaan manusia.

Meskipun sekadar sebab, hubungan suami-istri merupakan sebab yang cukup kuat dalam penciptaan manusia mengingat ketinggian frekuensi sebab-akibat antara hubungan suami-sitri dan kehamilan. Hanya sedikit sekali kasus penciptaan yang terjadi pada Nabi Adam AS, Siti Hawa, dan Nabi Isa AS.

Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara, salah satunya adalah ejakulasi di luar rahim. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai "senggama terputus" atau coitus interuptus.

Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.” Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.

Adalah benar bahwa pada hakikatnya penciptaan manusia itu bergantung pada kehendak Ilahi. Tetapi manusia juga dapat mengupayakan perencanaan kehamilan melalui sejumlah cara-cara sebagai di atas, antara lain ejakulasi di luar rahim

Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini. Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat melahirkan “problem” karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.

إلا أن الشافعية والحنابلة وقوماً من الصحابة قالوا بكراهة العزل؛ لأن الرسول صلّى الله عليه وسلم في حديث مسلم عن عائشة سماه الوأد الخفي، فحمل النهي على كراهة التنزيه. وأجاز الغزالي العزل لأسباب منها كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد. وبناء عليه يجوز استعمال موانع الحمل الحديثة كالحبوب وغيرها لفترة مؤقتة، دون أن يترتب عليه استئصال إمكان الحمل، وصلاحية الإنجاب

 
Artinya, “Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau  tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 554-555).

“Problem” dalam padangan Imam Al-Ghazali di sini perlu digarisbawahi. Ledakan jumlah penduduk tanpa kontrol bisa jadi menimbulkan masalah yaitu problem kesejahteraan, kependudukan, dampak pada pendidikan, ledakan penduduk, peningkatan beban pemerintah baik pusat maupun daerah. Bisa jadi problem medis seperti penyakit "berat" yang akan diderita anak.

Di samping itu ledakan penduduk berkaitan erat dengan penyediaan kebutuhan dasar yaitu pangan, keamanan, lapangan kerja, urbanisasi, pendidikan, transportasi, energi, kesehatan, perumahan, tatakota, dan problem sosial lainnya.


Hanya saja problem ledakan penduduk ini harus didasarkan pada rilis resmi lembaga pemerintah terkait seperti Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), atau instansi pemerintah lainnya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
 Wassalamu ’alaikum wr. wb. 
(Alhafiz Kurniawan)

Source : nu.or.id