Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru - Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun
orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini
keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun
masehi. Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir
ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu.
Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru.
Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat.
Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi
ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah).
Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa
koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” menjelang tahun baru datang.
Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan
mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة
Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan
“Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia
menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut
pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun
bid’ah.”
Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah.
Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan
kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang
dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan
yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.
Siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila
ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang
yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya
momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk
berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam
source : islami.co
source : islami.co