Tertidur saat Khutbah Jumat, Bolehkah Langsung Shalat tanpa Wudhu Lagi?

Tertidur saat Khutbah Jumat, Bolehkah Langsung Shalat tanpa Wudhu Lagi? - Rasa kantuk bisa datang kapan saja, tidak mengenal waktu. Terlebih saat kondisi capek di siang hari, termasuk saat pelaksanaan shalat Jumat atau di tengah-tengah mendengarkan khutbah Jumat. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya?
Tertidur saat Khutbah Jumat, Bolehkah Langsung Shalat tanpa Wudhu Lagi? - Rasa kantuk bisa datang kapan saja, tidak mengenal waktu. Terlebih saat kondisi capek di siang hari, termasuk saat pelaksanaan shalat Jumat atau di tengah-tengah mendengarkan  khutbah Jumat. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya?

Tertidur saat Khutbah Jumat, Bolehkah Langsung Shalat tanpa Wudhu Lagi? - Rasa kantuk bisa datang kapan saja, tidak mengenal waktu. Terlebih saat kondisi capek di siang hari, termasuk saat pelaksanaan shalat Jumat atau di tengah-tengah mendengarkan  khutbah Jumat. Batalkah wudlunya jamaah yang tertidur tersebut dan sahkah shalat Jumatnya?


Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya. Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’. 

Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan:

وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا


“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).

Baca juga: Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur?
Setidaknya kesimpulan ini berlandaskan dua dalil hadits Nabi. Yang pertama hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:

اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ


“Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah.” (HR. Abu Dawud)

Berkaitan dengan hadits tersebut, Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan:

وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ الْيَقِظَةَ هِيَ الْحَافِظَةُ لِمَا يَخْرُجُ ، وَالنَّائِمُ قَدْ يَخْرُجُ مِنْهُ الشَّيْءُ ، وَلَا يَشْعُرُ بِهِ وَغَيْرُ النَّوْمِ مِمَّا ذُكِرَ أَبْلَغُ مِنْهُ فِي الذُّهُولِ الَّذِي هُوَ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ شَيْءٍ مِنْ الدُّبُرِ كَمَا أَشْعَرَ بِهِ الْخَبَرُ 


Makna hadits tersebut adalah bahwa kondisi terjaga (dari tidur) dapat menjaga perkara yang keluar dari pantat. Orang yang tidur terkadang keluar dari dirinya sesuatu yang membatalkan wudlu’ saat ia tidak sadarkan diri. Selain tidur dari kondisi yang telah disebutkan (ayan, gila dan lain sebagainya) lebih parah dari tidur dalam hal kacaunya pikiran yang merupakan potensi untuk keluarnya sesuatu dari dubur sebagaimana dijelaskan oleh hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)

Hadits di atas diarahkan kepada kondisi tidur yang tidak disertai merekatkan pantat di lantai.

Hadits yang kedua adalah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ


“Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudlu’. (HR.Muslim).

Hadits riwayat Imam Muslim ini diarahkan pada kondisi tidur seseorang yang duduk merekatkan pantatnya di alas tidurnya, sebagai salah satu pengamalan kaidah ushul fiqih yaitu “mengompromikan di antara dua dalil” saat ada dua dalil yang terkesan bertentangan.

Syekh Khatib al-Syarbini mengatakan:

وَحُمِلَ عَلَى نَوْمِ الْمُمَكِّنِ جَمْعًا بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ


“Hadits sahabat Anas ini diarahkan kepada kondisi tidurnya seseorang yang merekatkan pantatnya di lantai, untuk mengompromikan dua hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats. Agar tetap sah solusinya adalah mengambil wudlu’ terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat.

 (M. Mubasysyarum Bih via nu Online)